Pergunu Desak Guru Cabul Disanksi Kedinasan dan Pidana, Inspektorat Rekomendasikan Dipecat

Pergunu Desak Guru Cabul Disanksi Kedinasan dan Pidana, Inspektorat Rekomendasikan Dipecat Ketua Pergunu Jombang, Ahmad Faqih. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

’’Pertimbangannya, satu, dia (Sariyono) adalah seorang guru yang seharusnya mendidik dan memberikan contoh yang baik. Kedua yang paling menyakitkan, korbannya justru anak didiknya sendiri bahkan anak di bawah umur,” ungkap Nyoman.

Dalam pemeriksaan, lanjut Nyoman, oknum guru tersebut juga mengakui melakukan perbuatan yang dituduhkan. Hanya, dalam pemeriksaan terakhir justru mangkir dari panggilan. “Jadi surat masuk kepada kita pada 23 September, kemudian 7 Oktober kita buatkan surat pemeriksaan. Proses pemeriksaan itu memerlukan waktu agak lama. Cuma prosesnya belum sampai selesai, ternyata dia sudah lari,” bebernya.

Sanksi tersebut, kata Nyoman, juga didasarkan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang yang melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat.

’’Sandarannya sudah ada, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, mulai ringan, sedang hingga berat sudah dijelaskan. Dia kami usulkan hukuman displin berat dengan jenis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,’’ tegas Nyoman.

Karena usulan tersebut sudah disampaikan, kini tinggal menunggu keputusan dari Bupati Jombang. “Nanti Pak Bupati sekaligus PPK yang menandatangani kemudian diteruskan ke BKD (badan kepegawaian daerah),’’ pungkas Nyoman.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Guru SD berstatus PNS, berinisial Syn atau Sariyono (54), dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Ini setelah warga Dusun/Desa/Kecamatan Ngoro itu diduga mencabuli Bunga (13), yang tak lain siswinya sendiri. Modusnya, Sariyono mengajak Bunga ke rumah dengan dalih akan diberikan les privat.

Pelaku sebelumnya sudah diberi sanksi mutasi dari tempat mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Ngoro ke salah satu SD di Kecamatan Mojoagung. Karena keluarga tidak terima atas sanksi ringan itu, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jombang.

Pada hari Kamis (10/11)lalu, Sariyono sudah ditangkap Polres Jombang di Bandara Juanda Sidoarjo saat bertolak dari Manado. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO