“Mereka cuma wajib lapor saja sambil menunggu persidangan dan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”jelas Manurung
Kasus yang dialami oleh Leylan Nauly Hutagalung (31), bermula pada selasa 19 Mei 2015 saat tersangka menuding temannya sendiri mencuri pakaian dan sandal yang ia jual di toko Uly Baby Shop miliknya.
Saat itu, ia langsung mengirimkan pesan melalui BlackBery Masenger (BBM) ke pada Tian Oktialiani untuk menayakan kenapa pakaian sandal yang ia jual hilang, Ia beranggapan jika yang mencuri pakaian dan sandal yang ia jual adalah Tian Oktialiani bersama dengan Hera, Anis dan saudara Reka.
Tian yang mendapatkan BBM langsung kembali lagi ke toko milik tersangka. Sesampainya di toko, tas dan mobil yang digunakan Tian Oktialiani Cs ini langsung digeledah oleh tersangka namun tersangka tidak menemukan barang-barang miliknya.
Tak sampai disitu saja, tersangka juga memasang status di jejaring sosial mengatakan jika Tian Oktialiani Cs merupakan orang yang suka mencuri.
Merasa dirugikan, Tian Oktialiani melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Selatan, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News