JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko memilih menunggu surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait boleh atau tidaknya Mobil Dinas (Mobdin) dibawa mudik saat lebaran. Meski demikian, jika tidak ada surat edaran dari Kemenpan RB, Pemkab Jombang akan mengacu kepada surat larangan yang dikeluarkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Pernyataan tersebut disampaikan Nyono usai melakukan sidak vaksin palsu di RSUD Jombang, Selasa (28/6). "Nanti kita menunggu petunjuk dari Kemenpan RB. Apakah memang dilarang atau tidak Mobdin dibawa mudik," katanya.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Launching Beras 'Jatim Cettar' Melalui Korporasi Petani di Jombang
- Pesan Pj Bupati Jombang saat Hadiri Pengajian Maratus Sholihah
- Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
- Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Ia juga menegaskan, jika Kemenpan RB tidak mengeluarkan surat edaran, pihaknya akan mengacu kepada larangan dari KPK. "Kalau tidak ada petunjuk dari Kemenpan RB, nanti kita mengacu pada surat edaran KPK yang melarang kita membawa Mobdin mudik lebaran," lanjutnya.
Menurut Nyono, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pejabat yang membawa Mobdin untuk mudik. "Jika ada yang melanggar, ataupun ada kerusakan pada mobilnya harus ditanggung yang bersangkutan untuk memperbaiki. Begitu juga kalau sampai hilang, pejabat tersebut harus bertanggungjawab untuk mengganti," jelasnya.
Supaya Mobdin tidak dibawa Mudik, ia mengaku sudah menyiapkan garasi di lingkungan kantor Pemkab sebagai tempat menyimpan mobil tersebut. "Iya, garasi sudah kita siapkan," tandas Nyono. (jbg1/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News