Tafsir Al-Nahl 72: Teologi Manusia Berayah Kambing

Tafsir Al-Nahl 72: Teologi Manusia Berayah Kambing Bangkai anak kambing menyerupai manusia yang ditemukan di Felda Sungai Mas, Kota Tinggi, Johor, Malaysia. foto: ilustrasi/tribunnews/my news hub

Kedua, Jika dia memeluk islam, maka beberapa ketentuan hukum ada padanya, antara lain: Pertama, terkait syari'ah, dia terkena kewajiban mematuhi perintah agama. Kedua, terkait nasab, jika ibunya yang kambing dan ayahnya yang manusia, maka dia tidak punya nasab kepada siapapun. Tidak kepada ayah, karena tidak lahir dari pernikahan yang sah, meskipun ada bukti kesamaan gen dengan si Fulan berdasar hasil tes DNA -misalnya-. Juga tidak bernasab dengan ibu, karena ibunya bukan manusia, melainkan kambing. Tapi bila ibunya yang manusia, maka punya nasab dengan ibunya dan tidak kepada ayahnya, seperti intisab bagi anak zina.

Ketiga, terkait hukum waris, maka dia punya pewarisan dengan ibunya saja, bisa mewaris dan diwaris.

Keempat, terkait hukum nikah: dia boleh melakukan pernikahan dengan manusia. Jika dia berjenis kelamin laki-laki, maka tidak ada masalah. Jika berjenis kelamin perempuan, maka wali nikahnya kepada Hakim setempat.

Kelima, terkait ibadah dan interaksi sosial, maka berlaku sesuai jenis kelaminnya. Semisal pergaulan, menutup aurat, shalat berjamaah dan lain-lain.

Keenam dan ini yang terpenting, penentuan bahwa dia benar-benar sebagai manusia penuh tersebut harus berdasar pada keputusan para ahli. Allah a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO