9 Pengedar Pil Koplo di Tuban Dibekuk

9 Pengedar Pil Koplo di Tuban Dibekuk Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad (tengah) bersama Kabag Humas dan Kasatnarkoba Polres Tuban saat menunjukkan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Tuban kembali berhasil membekuk 9 tersangka pengedar pil koplo. Proses penangkapan berlangsung dramatis, pasalnya ada satu tersangka yang melawan petugas.

“Benar ada tersangka yang sempat melawan. Anggota kami dilempari piring hingga luka, sebelum akhirnya tertangkap,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad ketika press rilis di Mapolres Tuban, Selasa (17/5)

9 tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial AD (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban; AR (20) warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel; RP (42) warga Sambungrejo, Kecamatan Merakurak; MRS (21) warga Klumpit, Kecamatan Soko; MA (28) dan KR (36) keduanya warga Desa Mandanrejo, Kecamatan Punggungrejo, Kabupaten Pasuruan; YA (26) warga Karangagung, Kecamatan Palang; M warga Tegalrejo, Kecamatan Merakurak dan FTH (45) warga jalan Basuki Rahmat Kelurahan Doromukti, Tuban.

“Tersangka YA warga Karangagung, Palang saat akan ditangkap ia melakukan perlawanan,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah ini.

Fadly menyampaikan, dari 9 tersangka tersebut petugas mengamankan 2.508 butir obat daftar G dan uang sebesar Rp 3.808.000,-. “TKP-nya ada wilayah kota, Palang, Rengel, Singgahan, dan yang paling banyak di wilayah kota,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut berasal dari luar kota. Seperti daerah Lamongan, Bojonegoro dan Rembang. Untuk itu, Polres Tuban akan bekerja sama dengan polres diwilayah tersebut. Guna mencegah peredaran narkota atau obat-obatan terlarang lainnya.

“Kami juga akan koordinasi dengan polres di wilayah tetangga, demi menekan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ditambahkan Kapolres, tersangka akan dijerat pasal 197 Subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO