Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Suami Istri Pisah Ranjang?

Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Suami Istri Pisah Ranjang? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Kyai saya mau tanya, boleh gak sih suami istri pisah ranjang sudah dua hari gara-gara saya bertengkar sama suami. Sekarang dia di rumah orang tuanya dan saya di rumah orangtua saya. Mohon solusinya Kyai! Dan jika ada suami bilang sama istrinya, “kalau kamu melakukan hal yang tidak kusuka, maka kamu bukan istriku”. Apabila si istri melakukan larangan suaminya. Maka gimana hukumnya?

Jawab:

Dalam mengarungi bahtera keluarga tentu ada selingan kehidupan manis, pahit, asam dan garamnya. Ibarat berpetualang pasti akan ada tantangan yang harus dihadapi dan dicari jalan keluarnya.

Islam memberikan panduan yang jelas ketika terjadi konflik dalam rumah tangga, dan itu harus diselesaikan persis sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sebagaimana pisah ranjang yang sedang bapak/ibu alami itu disinggung oleh Allah dalam firmannya:

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Qs. Al-Nisa:34)

Nusyuz adalah sikap tidak taatnya istri kepada suami dan tidak mau melaksanakan kewajibannya, dalam bahasa modern dapat dipahami dengan ngambek atau purik. Esensinya adalah jika terjadi konflik dalam keluarga, maka hal yang harus dilakukan ada tiga tahap secara berurutan. Pertama, suami harus menasehati istrinya. Dengan adanya nasehat akan terbukanya pintu komunikasi dari suami ke istri atau sebaliknya, sehingga dapat mengurai masalah yang sedang dihadapinya.

Kedua, apabila dengan nasehat atau komunikasi tidak mampu menyelesaikan masalah, maka suami melakukan pisah ranjang sebagai bentuk hukuman kepada istri yang masih belum patuh. Minimal pisah ranjang dapat dipahami sebagai bentuk menyendiri agar dapat menenangkan diri masing-masing dan diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi keluarganya.

Ketiga, memukulnya sebagai bentuk hukuman atas ketidak patuhannya terhadap suami. Bentuk pukulan di sini bukanlah pukulan yang menyiksa, namun pukulan biasa yang tidaak melukai badannya. Dengan pukulan ringan itu diharapkan dapat menyentuh psikologi dan jiwanya.

Sebagai catatan penting tiga tahap ini tidak harus dilakukan semua. Jika pada tahap pertama sudah dapat diselesaikan, maka tidak boleh melanjutkan ke tahap selanjutnya. Oleh sebab itu, diakhir ayat, jika sudah clear dan selesai masalahnya maka “janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”. Artinya jangan selalu melihat masalah tadi dijadikan sebab untuk selalu menyudutkan istri terus menerus. Seperti mengungkit-ungkit kejadian masa lalu, ini tidak boleh dilakukan agar tidak terus menerus berkonflik dengan masalah itu itu saja.

Maka, pisah ranjang dibenarkan dalam agama sebagai bentuk mencari penyelesaian atau solusi dari masalah yang sedang dihadapi keluarga. Sehingga dapat menjadikan sadar kedua belah pihak untuk bersatu kembali dalam satu atap.

Kemudian membuat syarat-syarat tertentu untuk menjatuhkan talak kepada istrinya disebut dengan talak mu’allak (talak yang digantungkan pada sebuah peristiwa). Seperti ucapan “kalau kamu melakukan hal yang tidak kusuka, maka kamu bukan istriku”. Maka jelas syarat ini sah akan menjatuhkan talak jika sang istri melakukan hal yang tidak disukai suami.

Sebuah hadis laporan dari kakeknya Amr bin Auf al-Muzani, bahwa rasul bersabda:

والمسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو حل حراما

“Orang-orang islam itu (boleh) melakukan berdasarkan syarat-syaratnya, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau syarat yang menghalalkan yang haram”. (Hr. Abu Daud:1352).

Maka dari hadis di atas jika syarat itu bukan hal yang dilarang dalam agama, maka syarat talak itu pun tetap sah dan jadi jika dilakukan. Peristiwa ini juga pernah terjadi pada zaman sahabat sebagaimana atsar yang dilaporkan nafi’:

وَقَالَ نَافِعٌ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ إِنْ خَرَجَتْ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ إِنْ خَرَجَتْ فَقَدْ بُتَّتْ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ تَخْرُجْ فَلَيْسَ بِشَيْء

“Seorang pria menjatuhkan talak tiga sekaligus jika istrinya keluar dari rumah”. Ibnu Umar menanggapinya, jika wanita itu keluar maka ia langsung terkena talak tiga sekaligus, dan apabila wanita itu tidak keluar, maka tidak terjadi apa-apa”. (Hr. Bukhari: 5268)

Oleh sebab itu, jika istri tersebut melakukan sesuatu yang dibenci oleh suaminya, maka jatuhlah talak suaminya terhadap istrinya tersebut. Wallahu a’lam. (bangsaonline)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO