Ulama Thariqah Setuju Muktamar NU Ulang

Ulama Thariqah Setuju Muktamar NU Ulang KH Abdul Mu'thy Nurhadi

Ditegaskanya, PWNU Banten tidak mengakui kepengurusan PBNU yang dihasilkan Muktamar yang tidak sah dan tidak benar. Di sisi lain, ia mengapresiasi sikap KH A Mustofa Bisri (Gus Mus) yang tidak bersedia menjabat Rais Am.

“Sikap itu merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan muktamar yang amburadul. Perlu diingat, beliau kan waktu itu penanggung jawab muktamar. Harusnya tahu kalau muktamar kemarin tidak beres,” katanya.

Ia menjelaskan berbagai ketidakberesan muktamar antara lain mulai dari saat pendaftaran yang sangat diskriminatif, materi tatib yang tidak dibagikan secara terbuka, jadwal persidangan yang berubah-ubah sesuai kepentingan penyelenggara muktamar, LPJ yang dipaksakan diterima tanpa ada pandangan umum terbuka dari peserta muktamar, sampai pada rekayasa persidangan. (Baca juga: 27 PWNU Tolak LPj, Anggap Sidang Pleno Direkayasa)

Menurut dia, pelanggaran yang sangat nyata terjadi saat adanya sidang komisi organisasi, yang tiba-tiba disulap menjadi sidang komisi organisasi bagian syuriyah dan tanfidziyyah. (Baca juga: " style="background-color: initial;">PWNU-PWNU Ungkap Peserta Bayangan saat Muktamar NU)

“Kemudian dipaksakan dilaksanakan voting soal setuju ahlul halli wal aqdi (AHWA) apa tidak di komisi syuriyah. Itu tidak ada dasar hukumnya. Maka voting yang penuh rekayasa itu pastilah dimenangkan oleh pendukung AHWA,” paparnya. (Baca juga: (Baca juga: "Muktamar Jombang, Muktamar Terburuk Sepanjang Sejarah")

Ia juga mempersalahkan praktik penentuan anggota AHWA yang dilakukan tanpa proses pemilihan oleh peserta muktamar yang seharusnya memiliki hak untuk itu. “Kok anggota AHWA ditentukan berdasarkan tabulasi tertutup hasil usulan sebagian kecil PWNU dan PCNU yang dipaksa menyerahkan nama saat registrasi. Itu kan tidak bener,” ungkapnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO