Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan

Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan

Ia menyebut, berkembangnya tempat hiburan atau karaoke menjadi yurisprodensi bahwa Pemkab sudah saatnya memiliki perda tempat hiburan. Ia juga mengomparasikan dengan daerah lain. Termasuk Tuban yang juga punya branding sebagai bumi wali.

"Tapi di sana (Tuban) ada perda yang jelas mengatur tempat hiburan. Gresik, Sidoarjo, juga ada," jelasnya.

Karena itu, Lujeng meminta dewan segera merumuskan perda sebagai acuan untuk mengatur kawasan tempat hiburan. Contoh di Kabupaten Tuban ada 20 kecamatan, namun hanya empat kecamatan yang diperbolehkan dijadikan sebagai zonasi hiburan.

"Misalkan Kabupaten ada perda tempat hiburan, tentu ada batasan-batasan yang menjadi kesepakatan bersama," ucapnya.,

Lujeng menyebut, ratusan LC yang didampinginya juga warga Kabupaten . Semestinya nasib mereka juga dipikirkan pemerintah. Lebih-lebih, ada juga yang statusnya janda.

Sebagai kepala keluarga, kata Lujeng, mereka punya kepentingan untuk keberlanjutan hidup anaknya. Seperti membayar sekolah, hingga kebutuhan sehari-hari.

"Mereka berhak untuk kerja dan tugas negara membina, melindungi, dan mengawasinya," sambungnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO