Penjaringan ini berlaku untuk kader internal PDIP dan nonkader atau masyarakat umum.
"Karena itu, baik kader PDIP maupun masyarakat umum yang memenuhi syarat yang ingin maju pilkada bisa mendaftarkan diri di PDIP," katanya.
Nantinya, lanjut Noto, hasil penjaringan akan diteruskan ke DPD dan DPP. "DPP yang punya hak mutlak untuk menentukan siapa calon bupati dan calon wakil bupati hasil penjaringan yang akan diusung PDIP Gresik pada pilkada 27 November 2024," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Gresik, Khoirul Huda, menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari DPP menyikapi pilkada 2024.
"Kita tunggu dan prosedur yang diinstruksikan DPP PPP untuk pilkada 2024," terangnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News