SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus mengawal persiapan pemerintah daerah untuk memenuhi data dukung kriteria Kabupaten Kota Peduli (KKP) HAM. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Laporan KKP HAM Tahun 2024, Kamis, 4 April.
"Kami ingin memastikan setiap kabupaten/kota dapat menyiapkan atau menyediakan data-data. Semua kabupaten/kota harus memenuhi kriteria KKP HAM dan menyampaikan laporan pelaksanaan KKP HAM sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Kepala Divisi Yankumham, Dulyono.
BACA JUGA:
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
- 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Dulyono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa peduli HAM adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).
"Pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi daerah dapat terwujud apabila daerah konsisten dan peduli terhadap perlindungan serta pemenuhan HAM," terangnya.
Dulyono menjelaskan bahwa kriteria penilaian kabupaten/kota peduli HAM meliputi sepuluh kelompok hak asasi dasar. Mulai dari hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan hidup dan kesehatan, serta hak atas perumahan yang layak dan hak perempuan serta anak.