Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, saat menggelar upacara PTDH di mapolres setempat, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, kedua oknum tersebut diberhentikan berdasarkan surat keputusan dengan nomor, KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

"Ada proses yang dilewati dan dilakukan. Sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian," terang Nanang.

Sebelumnya, AF meninggalkan tugas selama 256 hari dan tercatat memiliki enam SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin).

"Empat di antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua lainnya terkait penyalahgunaan narkoba," tutur Nanang.

Sementara, GS sudah berdinas selama 365 hari, juga memiliki SKHD terkait pelanggaran disiplin.

Menurut Nanang, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) menjadi sebagai pengingat kepada semua anggota Polri, untuk menjunjung tinggi kode etik.

"Kami berharap ini bisa menjadi pengingat untuk kita semuanya, agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan marwah Polri," pungkasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO