SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Krian menangkap B, R, dan A. Sebab, tiga anak di bawah umur dari Wonoayu itu telah mengeroyok korban F (17) di Desa Katerungan pada Minggu (17/3/2024).
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, para pelaku itu sempat membawa kabur motor serta merampas HP milik F dan saat ini, mereka tengah mendekam di Mapolsek Krian. Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
- Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
- Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
- Si Jago Merah Lalap Toko Cat dan Tiner di Sidoarjo
"Ketiga pelaku masih di bawah umur dan diamankan beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario nopol W 2650 NEJ dan satu buah Handphone," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," paparnya menambahkan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News