Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban

Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban Ketiga saksi disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban.

Selain membantah tudingan perselingkuhan, di hadapan hakim dan penuntut umum, Yayuk juga meminta agar aktor di balik pembunuhan berencana ini segera ditangkap. Sebab, dalam sidang sebelumnya terungkap dugaan adanya perannya dalam pembunuhan tersebut.

"Jadi sebelumnya suami saya juga pernah bilang kalau selama ini bekerja selalu diremehkan dan gak dihargai sama Pak Kades. Terus informasi yang saya terima, sebelum aksi pembunuhan terjadi, mereka antara kades, pelaku Jano, dan adiknya Nardi sedang melakukan pertemuan di wilayah Perhutanan Mulyoagung, KPH Parengan," bebernya.

Sementara itu, , Ahmad, mengaku tidak tahu persis kasus perselingkuhan antara sekdes dengan istri terdakwa. Namun, ia mengakui mendengar terjadinya perselingkuhan tersebut dari masyarakat.

Ahmad juga membantah dirinya sempat bertemu Jano dan Nardi di Perhutanan Mulyoagung guna membahas aksi pembunuhan. Ia mengaku bertemu kedua terdakwa untuk membahas penawaran bisnis pasir kuarsa atau tambang pasir.

"Jadi tidak membahas pembunuhan seperti yang dituduhkan," jelas Ahmad.

Namun, pernyataan Kades Ahmad langsung ditanggapi terdakwa Jano. Di hadapan majelis hakim, Jano justru tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir yang dimaksud Ahmad.

"Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu," terang Jano sembari membela.

Penyampaian saksi kades langsung ditanggapi Hakim Ketua, Uzan Purwadi. Menurutnya, pernyataan saksi kades ini tidak sesuai dengan BAP terdakwa Jano dan tersangka Nardi.

Menurut pengakuan terdakwa, bahwa pertemuan di kawasan hutan itu hanya dirinya dengan adiknya.

Sedangkan, sesuai BAP dari pihak kepolisian, tersangka Nardi menyampaikan pertemuan itu ada tiga orang. Yaitu kades, dirinya, dan Jano yang membahas perencanaan pembunuhan.

"Jadi ini ada perbedaan dan silang pendapat. Tapi tetap kami kejar keterangan dari para saksi. Kemudian, agenda berikutnya menghadirkan saksi lagi dari penuntut umum. Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa depan," papar Hakim Uzan. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO