Menurutnya, laporannya ke DLH Kabupaten Kediri memang diterima, tapi sayang dalam surat balasannya dikatakan bahwa yang berwenang menanggani masalah sumber air bukan DLH tapi Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
"Dalam surat balasannya, DLH menyampaikan ucapan terimakasih atas laporan kami. Tapi dalam uraiannya, dikatakan bahwa laporan keterkaitan sumber air dan segala yang berada pada sumber air dapat melaporkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, sesuai dengan kewenangannya,"imbuhnya.
Sumber bedug dikala air masih melimpah
Fathur mengaku bingung harus melapor kemana lagi, agar persoalan sumber air Bedug ini bisa ditangani. Karena persoalan sumber bedug ini sebenarnya juga sudah diketahui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Pemkab Kediri.
"Kami akan tetap mencoba melaporkan lagi persoalan sumber bedug ini ke Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Masalah nanti akan diarahkan kemana lagi, ditunggu saja jawabannya,"pungkasnya.
Dari catatan BANGSAONLINE, saat terjadi rebutan pengelolaan sumber bedug pada akhir tahun 2023 lalu, pihak BBWS Brantas dan Pemkab Kediri memang sudah mengetahui.
Hal itu juga dikuatkan oleh keterangan Kepala Desa Rembang Kepuh, Nur Aini, bahwa saat terjadi konflik antara Desanya dan Desa Bedug, terkait pengelolaan sumber.
Kedua Pemerintah Desa sudah dipertemukan di Kantor Pemkab Kediri dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan juga sudah mengetahui. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News