Suasana sidang sempat memanas. Sebab hakim menganggap saksi berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Majelis hakim berkali-kali mengingatkan saksi akan konsekuensinya jika tidak jujur dalam memberikan kesaksian. Yaitu ancaman 7 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu. Selain itu, hakim juga bisa meminta penegak hukum untuk memeriksa saksi.
Dalam sidang itu juga terungkap sejumlah kode untuk menyebut narkoba saat saksi berinteraksi dengan terdakwa melalui WhatsApp. Berdasarkan percakapan dalam WhatsApp, narkoba diganti dengan kode iwak (ikan) yang disebutkan sebanyak 18 kali, sayur 3 kali, dan biru 5 kali.
Seperti diberitakan, M. Saiful Mubarok ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di area kantor Satpol PP Gresik, Jalan Dr Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, pada 6 November 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba dalam loker mess kantor Satpol PP Gresik, berupa dua bungkus plastik klip berisi 2,21 gram sabu dan plastik klip berisi 46 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News