Sempat Terjadi Penolakan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur

Sempat Terjadi Penolakan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penyegelan di sebuah lahan yang digunakan lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling nomor 137, Rabu (6/3/2024). Foto: Dok Pemkot Surabaya.

"Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis tanggal 4 Maret 2024 harus sudah kosong. Namun, hingga hari ini ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” imbuhnya.

Menurutnya, penggunaan bangunan itu tidak sesuai dengan IMB hasil monitoring Satpol PP dan DPRKPP Surabaya.

"Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa PD terkait, ternyata setelah kami cek IMB-nya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha," ujarnya.

Yudhis mengatakan, untuk pembukaan segel lahan tersebut, pemilik bangunan harus melakukan pengurusan IMB sesuai dengan peruntukan.

"Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel," pungkasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO