Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Kalau izin operasional bisa dicabut, kalau ada. Tapi ini tidak ada," tuturnya

Meskipun tak mengantongi izin, Kanwil Jatim tidak berpangku tangan terhadap PPTQ AL-Hanafiyyah Kediri. Pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan dan pengawasan, supaya kejadian serupa tak terulang di pondok yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih tersebut.

"Tahun ini kami buat program namanya SALIM yaitu, sapa lembaga pendidikan keagamaan islam. Itu kita lakukan setiap minggu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren," ucapnya.

Berdasarkan hasil investigasi Kanwil Jatim, masih lanjut Mohammad As'adul Anam, PPTQ Al-Hanafiyyah mulai menjalankan kegiatan belajarnya sejak tahun 2014 lalu. Saat ini jumlah santri sebanyak 93 orang yang terdiri dari 74 orang santriwati dan 19 santriwan.

Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat orang santri menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Banyuwangi tersebut.

Keempat pelaku adalah teman mondok korban di PPTQ Al-Hanafiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku masing-masing, NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

"Keempat pelaku menganiaya korban hingga tewas, sementara motif penganiayaan itu karena salah paham,"ucap AKBP Bramastyo Priaji. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO