Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP

Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP. Foto: Ist

-Bawalah KK

-Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)

-Selanjutnya, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)

-SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA)

3. Pemekaran wilayah

-Bawalah kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Bagi WNA)

-Bawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)

-Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06)

Apabila berhalangan untuk mengurus penggantian alamat di KTP, dapat diwakilkan kepada orang lain.

Caranya ialah pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Setelah itu, orang yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Pihak yang diberi kuasa harus membawa kelengkapan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO