BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tiga orang saksi Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Desa Banyubesi Kecamatan Tragah ke Bawaslu Bangkalan, Senin (19/1/2024).
Salah satu saksi PAN, Muhaimin, menyebut di 6 TPS Desa Banyubesi, KPPS tidak melakukan penghitungan suara. Namun lembar C hasil perolehan suara sudah diterbitkan.
BACA JUGA:
- Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
- Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
- Musyawarah Masyarakat Bangkalan Usung Ra Imam Maju di Pilkada Bangkalan 2024
- PAN Siap Usung Bunda Fey di Pilkada 2024 sebagai Calon Wali Kota Kediri
"Tidak ada perhitungan suara sama sekali, tapi C hasil dan plano sudah terisi semua oleh KPPS," kata Muhaimin.
Muhaimin menganggap, penerbitan C hasil yang telah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tragah tidak sah lantaran tidak disertai tanda tangan saksi.
"C hasil sudah dikumpulkan, tapi itu tidak memenuhi syarat. Kami belum tanda tangan di situ," jelasnya.
Disebutkan, telah terjadi pengklavingan suara oleh pihak penyelenggara pemilu, sehingga tidak dilakukan perhitungan suara KPPS
Serta jumlah daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan jumlah surat undangan di KPPS.
"Sudah ada pengaturan di semua TPS, misalkan jumlah daftar pemilihnya 280, itu yang hadir cuma 90 orang dan ada yang cuma 100 orang, itu fakta yang terjadi," paparnya.