Wujudkan Akses Keadilan, Kemenkumham Jatim Salurkan Bantuan Hukum Gratis Rp6,3 M

Wujudkan Akses Keadilan, Kemenkumham Jatim Salurkan Bantuan Hukum Gratis Rp6,3 M Penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dengan 65 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH), Kamis (25/1).

Lebih lanjut, Ichwan menyatakan bahwa sejak disahkannya undang-undang tersebut, terdapat banyak kemajuan yang patut diapresiasi, termasuk di bidang regulasi, penganggaran, infrastruktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum.

Meskipun telah ada kemajuan, Ichwan juga mengakui bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam mewujudkan akses keadilan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan di bidang kebijakan, seperti syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, dan penyaluran dana bantuan hukum.

"Serta tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, dan paralegal," lanjut Ichwan.

Pada tahun 2024, pemerintah melalui akan melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) baru di masing-masing provinsi.

"Selain itu, program reakreditasi bantuan hukum akan dilakukan bagi pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi pada periode tahun 2022-2024," lanjut Ichwan.

Penyusunan standar operasional pemberian layanan bantuan hukum juga telah dilakukan untuk meningkatkan layanan bantuan hukum. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan bantuan hukum yang lebih baik.

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses keadilan semakin terjamin dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan," tutup Ichwan. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO