Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani saat berada di Kantor Kejari Bangil.

Dia menyebut, pemeriksaan Ahmad Khasani ini belum masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Hanya pemanggilan tahap awal karena kasus ini masih penyelidikan.

"Belum saksi, kami hanya mintai keterangan saja. Kalau bertanya soal materinya apa, tunggu saja ya, nanti akan kami sampaikan. Sekarang, pemeriksaan masih berjalan," ungkap Agung, sapaan akrabnya.

Disampaikan Agung, total sudah ada 18 orang yang diperiksa penyidik kejaksaan. Mulai staf sampai kepala dinas. Kendati demikian, ia mengaku masih membutuhkan proses untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka) meminta penyidik kejaksaan segera menaikkan kasus ini ke penyidikan jika ternyata dalam proses pulbaket ditemukan minimal dua alat bukti.

"Jika sudah naik ke penyidikan, maka penyidik juga harus segera menetapkan mastemind atau dalang di balik kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, termasuk siapa saja yang menikmati pemotongan itu," ungkapnya.

Menurut Lujeng, penyidik bisa menjerat pelaku pemotongan insentif dengan pasal 12 huruf e UU 20/2001. Dalam pasal itu, sudah jelas jika ada ASN yang menabrak aturan dengan tujuan tertentu.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, akan ada konsekuensi pidananya. Pelaku harus bertanggung jawab untuk hal itu," pungkasnya. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO