JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan penggelapan cincin kawin Yeni Sulistiowati (78), dan dugaan pencurian uang oleh Soetikno (56), kini menyandang status narapidana usai majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memberikan vonis bersalah.
Digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, pembacaan vonis dilakukan pimpinan majelis hakim Riduansyah dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA:
- Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
- Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
- Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Dalam bacaannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara 3 bulan 21 hari untuk Yeni. Sedangkan Soetikno, divonis 4 bulan 26 hari.
Keduanya terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun begitu, ada beberapa hal yang meringankan atas keduanya, di antaranya keduanya belum pernah dipidana dan selalu kooperatif selama dalam tahanan.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sri Kalono mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. Meski dituntut ringan, ia mengaku masih kecewa dengan apa yang diberikan majelis hakim.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim hari ini, meski kami agak kecewa ya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Kami masih pikir-pikir dulu," tuturnya usai sidang.
Sementara, Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat Mantarto mengaku lega atas keputusan majelis hakim, meski masih jauh dari harapannya.