SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengangkut sampah menggelar demo di depan Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Rabu (20/12/2023). Mereka protes dan menuntut Pemkab Sidoarjo agar merevisi tarif layanan pengangkutan sampah (ritasi) di TPA Griya Mulya Jabon yang dinilai terlalu tinggi.
Dalam aksinya, massa aksi menumpahkan sampah dari gerobak yang dibawanya. Kepala TPA Griya Mulya Jabon, Hajid Arif Hidayat, menjelaskan bahwa tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula karena dalam Perbup 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp300 ribu per ton.
BACA JUGA:
- Kodim 0816/Sidoarjo Bersatu dengan Masyarakat, Bangun Desa Lewat TMMD ke-120
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
- Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
- Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp100 ribu per ton,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (20/12/2023).
Ia mengatakan, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir sudah dihitung oleh konsultan, sekitar Rp300 ribu per ton dan masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya. Sehingga, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua per tiga atau Rp200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA.
“Itu mereka masih keberatan dengan itu,” katanya.
Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah digratiskan padahal secara regulasi tidak bisa, karena sudah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Pun diatur dalam Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.
“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan. Itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” urai Hajid.
Sementara itu, beberapa petugas DLHK Sidoarjo bergegas membersihkan sampah yang dibuang di lokasi aksi pascademo sejumlah pengangkut sampah hari ini. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News