Kini Kantor Kemenag se-Indonesia Bisa Dipakai sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini Syaratnya

Kini Kantor Kemenag se-Indonesia Bisa Dipakai sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini Syaratnya Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi (dok. Kemenag)

2. Persyaratan

a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;

3) jadwal peribadatan;  dan 4) daftar nama anggota peribadatan.

b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan

a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan;

dan b . Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon. 

4. Masa Berlaku Pemanfaatan 

Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO