Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan

Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), katanya, merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya dan pengetahuan komunal yang dimiliki oleh suatu masyarakat.

"Pelindungan ini memiliki tujuan untuk mencegah eksploitasi yang tidak sah, pemalsuan, dan penyalahgunaan terhadap kekayaan intelektual yang merupakan bagian integral dari identitas suatu komunitas," urainya.

Di sendiri, menurutnya keberagaman bahasa, dan adat istiadat yang ada menjadi sumber inspirasi yang luar biasa. Beberapa Seni tradisional yang dimiliki Kabupaten seperti Tari Gandrung Sewu, Tari seblang, Tari Janger, Barong Kemiren, Kebo-Keboantari menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Jawa Timur.

"Keindahan dan keunikan ini tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga merupakan warisan berharga bagi bangsa Indonesia," tandasnya sembari mengingatkan agar Pemkab terus mempromosikan KIK.

Untuk diketahui, dalam diseminasi tersebut narasumber yang hadir yaitu Kabid Yankum Mustiqo Vitra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten M Yanuarto Bramuda, Ketua Dewan Kesenian Blambangan Hasan Basri. (cat/ns)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO