GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Makmun menyatakan, menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder terkait.
Rakor melibatkan kesbangpol, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, dinas penanaman modal pelayanan satu pintu, dispol PP, dan bawaslu, membahas titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Dikatakan Makmun, rakor ini merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
"Dalam pasal 298 UU tersebut, mengharuskan KPU berkoordinasi dengan pemda terkait persiapan penentuan titik lokasi pemasangan APK," ucap Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/11/2023).
Untuk pemasangan APK pemilu, Pemkab Gresik memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Regulasi ini yang menjadi bahasan utama dalam rakor," ujar Makmun.
Makmun menuturkan, rakor juga menyampaikan gambaran umum tentang timeline tahapan masa kampanye untuk Pemilu 2024.