KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kediri menggelar fasilitasi pembentukan URC (unit reaksi cepat) atau Pos Lapangan FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bencana) Kabupaten Kediri di ruang Tegowangi, BPKAD Kabupaten Kediri, Rabu (1/11/2023) dan Kamis (2/11/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kediri, Stefanus Djoko Sukrisno, dalam sambutannya menyampaikan masih rendahnya standar pelayanan minimal (SPM) dalam penanggulangan bencana di daerah.
BACA JUGA:
- Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
- Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
- Mbak Cicha Minta DWP Kabupaten Kediri Berperan Aktif Cetak Generasi Bangsa Berkualitas
- Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Bupati Kediri Fasilitasi Kebutuhan Umat Hindu
Ia menjelaskan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri 101/2018 tentang standar pelayanan minimum mengenai standar teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana. Antara lain pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan, dan evakuasi korban bencana.
Belum optimalnya SPM tersebut, menurut Djoko, disebabkan beberapa faktor, antara lain adalah cakupan luas wilayah Kabupaten Kediri yang begitu luas serta jumlah SDM di BPBD yang terbatas.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kediri harus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan penanggulangan bencana. Salah satunya keterlibatan FPRB Kabupaten Kediri ini," terangnya.
"Saya sangat mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada relawan yang memiliki jiwa kepekaan sosial yang tinggi, sehingga atas inisiatif sendiri bergabung sebagai relawan dan bekerja tanpa pamrih, tanpa memikirkan materi," ucapnya.