JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023.
Menurut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dugaan kasus korupsi impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya, dengan kebijakan Mendag Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:
- Rakornas PAN, Khofifah Berbagi Pengalaman Pentingnya Bangun Mutual Understanding dan Trust
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Sebab, lanjutnya, Zulhas baru menjabat sebagai Menteri pada Juni 2022 lalu.
"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (7/10/2023).
Selain itu, Ketut menyebut Zulhas justru memberikan kesempatan dan mendukung Kejagung untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.
Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10/2023).
Namun demikian, bukan hanya ruang kerja Zulhas yang digeledah.
"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ucap Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News