Selama Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka

Selama Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka Konferensi pers pengungkapan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Pamekasan, Kamis (30/8/2023).

Akibatnya, pelaku terancam pasal 114 1 112 Jo 127 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20209 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.

Dengan ditangkapnya 8 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Pamekasan, AKBP Satria berharap, di wilayah Pamekasan tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba. Bahkan, polres juga launching kampung bebas narkoba yang berada di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, pada minggu lalu.

Bahkan, pada Selasa (29/8/2023) kemarin, Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Junairi Tirto Admojo bersama jajarannya, mendatangi mantan Narapidana narkoba yang ditokohkan di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, untuk memberikan sosialisasi untuk menindaklanjuti kampung bebas narkoba.

"Kami melangkah silaturahmi ke mantan-mantan narapidana Narkoba, ini merupakan implementasi launching kampung bebas narkoba di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, jadi ini langkah kedepannya untuk memberikan penyuluhan yang rencananya akan dilaksanakan di pondok - pondok atau Dusun - dusun biar kita menyentuh langsung dengan masyarakat," jelas Junairi Tirto saat melakukan sosialisasi. (dim/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO