Tarik Sumbangan Rp150 Ribu ke Lembaga untuk Karnaval, Camat Larangan Diduga Lakukan Pungli

Tarik Sumbangan Rp150 Ribu ke Lembaga untuk Karnaval, Camat Larangan Diduga Lakukan Pungli Kantor Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

"Bagi kami, uang Rp150.000 itu besar dan lebih baik diberikan kepada para guru sebagai tambahan penghasilan. Kegiatan pawai itu lembaga pendidikan masih harus mengeluarkan uang jutaan. Sementara lembaga pendidikan, baru saja menyelesaikan agenda rutin tahunan seperti imtihan," tuturnya.

Taufiq berharap pungutan dengan dalih sumbangan itu dihentikan karena melanggar aturan. Apalagi uang itu tidak jelas peruntukannya untuk apa saja.

Sementara itu, Mohammad Hari menjelaskan bahwa permintaan sumbangan Rp150.000 tersebut bukan paksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah disepakati semua kepala sekolah dan yayasan yang mau ikut kegiatan karnaval dan lomba mewarnai.

"Ketua PGTK sudah rapat dua kali dengan kepala sekolah dan yayasan yang mau ikut. Jika itu yang melapor dari yayasan, kita tidak memaksa jika yang mau ikut dari yayasan," tuturnya kepada BANGSAONLINE.com.

Menurutnya, justru Yayasan Al Hidayah yang memaksa ikut karnaval dan sudah disampaikan bahwa ada sumbangan sebesar Rp150.000.

"Sumbangan sebesar itu untuk konsumsi. Dan, WhatsApp itu bukan dari camat, tapi dari ketua PGTK sesuai kesepakatan kepala TK dan RA," tutupnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO