BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (31/8/2023).
Dalam pembelaannya, Suryono Pane selaku penasehat hukum Ra Latif menilai terdapat beberapa oknum lain yang seharusnya diperiksa dan diadili KPK. Berdasarkan keterangan para saksi yang telah dihadirkan saat sidang, kliennya dianggap tidak terlibat dalam pengaturan proyek serta promosi jabatan.
BACA JUGA:
- 2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
- Konten Kreator Asal Bangkalan yang Posting Video "Guru Tugas" Akhirnya Minta Maaf
- Protes Jalan Berlubang, Akses Menuju Pesarean Syaikhona Kholil Ditanami Pohon Pisang
- Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
"Saat agenda keterangan saksi, tidak ada dari mereka yang mengatakan kalau Bupati Ra Latif meminta uang, baik kasus CPT. Pratama tentang promosi jabatan eselon 3 dan 4 tidak ada yang menyebut bupati meminta uang," paparnya.
Ia mengatakan bahwa ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang menimpa kliennya. Mengingat, dari sejumlah uang yang disebut dalam fakta persidangan terdakwa tidak pernah menerima atau meminta kepada para pihak yang terlibat.
"Eselon 3 dan 4 tidak akan memberikan uang kalau tidak ada intruksi dari Roesli Soeharyono (mantan Plt Kepala BKPSDA), dan 9 pejabat hasil Jpt Pratama yang menyetor uang Rp1 milliar dan 5 terdakwa yang divonis bersalah dia tidak akan memberikan uang kalau tidak ditelepon oleh Diana dan Taufan Zairinsyah (sekretaris daerah)," ungkapnya.
Suryono pun menampik soal fee proyek di Bangkalan. Ia menyatakan kliennya tidak pernah menerima, serta mewajibkan kepada pihak pemenang proyek untuk memangkas sebagian anggarannya guna disetor ke terdakwa, seperti yang disoroti oleh JPU saat pemeriksaan saksi.
"Terkait uang proyek yang Rp4 milliar yang di terima M. Sodik (Mantan Komisi Informasi) itu tanpa sepengetahuan terdakwa, uang itu diberikan kepada Tias Pambudi Rp3,4 milliar yang berkaitan dengan Spam PUPR dan Rp600 juta untuk kasi pidsus, dan cicilan mobil ketua DPRD M. Fahad kala itu," ujarnya.
Sementara itu, JPU KPK, Rikhi, menyebut tuntutan yang telah di didakwakan sudah sesuai dengan fakta yang diperoleh saat proses persidangan. Pihaknya telah melakukan pertimbangan, dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Semua tuntutan itu sudah pas dan sesuai dengan fakta yang di dapat, kalau Penasihat hukum menilai terkait hak politik terdakwa itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia itu hak penasehatnya yang penting kami sudah sesuai dengan peraturan yang ada dengan mempertimbangkan fakta yang didapat dalam proses ini," ucapnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News