SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim bersama pemerintah provinsi setempat menjajaki penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah terjadi belakangan ini, salah satunya dengan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, mengungkapkan hal tersebut saat menggelar audiensi dengan Gubernur Khofifah, Senin (26/6/2023) sore. Ia pun menyampaikan isu-isu terkini terkait hukum dan HAM di Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Warisan Dokumenter P3GI Masuk MOWCAP UNESCO, Pj Gubernur Adhy: Dedikasi Jatim Bagi Bangsa Indonesia
- Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
- Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasilitas Umum Terdampak Gempa di Pulau Bawean
- Pj Gubernur Jatim Saksikan Penandatanganan Shareholder Agreement di Mataram
"Kami menyampaikan update terkini terkait isu-isu hukum dan HAM di Jawa Timur, mulai dari pemasyarakatan, keimigrasian maupun pelayanan hukum dan HAM," ujarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian Imam adalah terkait pencegahan TPPO yang sedang marak akhir-akhir ini. Menurut dia, pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama dan memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Akar masalah terjadinya TPPO sangatlah kompleks.
"Faktor ekonomi seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, kesulitan mencari lapangan pekerjaan di dalam negeri, sosial dan budaya, merupakan pemicu terjadinya TPPO selama ini," tuturnya.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya peran instansi terkait seperti TNI, Polri, Dinas di Pemerintahan hingga BP3MI dalam upaya pencegahan TPPO. Oleh karenanya diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari seluruh lembaga terkait serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan ini.
"Kami berharap mendapatkan dukungan dari Gubernur untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat Jawa Timur menjadi daerah yang cukup rawan dalam TPPO," ujar Imam.
Imam juga menjelaskan terkait kondisi lapas dan rutan di Jatim. Saat ini, 39 lapas dan rutan di Jatim, dihuni sekitar 29 ribu orang dari kapasitas hunian sekitar 13 ribu orang saja.
"Kami berharap, Pemprov bisa mendorong optimalisasi penerapan restorative justice, agar tidak semua pelaku tindak pidana dimasukkan lapas dan rutan, namun bisa mengoptimalkan pidana alternatif," urai Imam.
Sementara itu, Khofifah menanggapi bahwa TPPO harus mendapatkan atensi khusus. Karena modus operandinya semakin berkembang dan korbannya juga bertambah banyak jika dibandingkan dengan di masa lalu.