Dan, dari 774 KUM penerima hibah, sudah 144 KUM yang telah dimintai keterangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sebagai saksi.
"Baru 144 KUM dari 774 KUM yang dimintai keterangan penyidik kejari. Namun, sudah diketemukan potensi kerugian negara sangat fantastis. Rp1,02 miliar lebih," terangnya.
Karena itu, kata ia, sudah sangat jelas alur kasusnya. Setelah kejaksaan menemukan potensi kerugian negara, dan menaikkan status perkara ke penyidikan, pasti tak lama lagi akan muncul nama tersangka.
"Untuk itu, kita tunggu saja siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya tentu punya keyakinan tersangka bisa lebih dari satu. Sebab, secara hukum tak mungkin tindak pidana korupsi itu dilakukan seorang diri (sendiri). Pasti ada yang membantu. Terlibat. Bahkan, turut serta. Siapa saja mereka? Ya kita tunggu," beber Fajar.
Fajar juga berharap dalam penanganan perkara ini Kejaksaan Gresik dapat bertindak sesuai tugas dan kewenangannya, mewakili negara untuk berlaku benar-benar adil.
"Setidaknya menempatkan, mendakwa dan menuntut sesuai kadar niat dan perbuatan dari orang-orang yang diduga dan disangkanya. Jangan sampai mendakwa dan menuntut di luar dari apa yang tidak dilakukan seseorang, serta sesuai kondisi fakta apa adanya. Bukan ada apanya, sehingga mempengaruhi penuntutan kemudian," pungkasnya. (hud/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News