MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang terus melakukan edukasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data dan pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) khususnya untuk anak remaja.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Hari Setya Budi, mengatakan bahwa perekaman e-KTP bagi pelajar yang telah berusia 16 tahun sampai hari ini terus dilakukan dengan cara mendatangi sekolah.
BACA JUGA:
- Suami Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Akui Jalan Tersebut Tidak Asing
- Geger Penemuan 9 Mortir Aktif di Perbukitan Kecamatan Pujon Malang
- Warga Bumi Mondoroko Malang Keluhkan Air Kerap Kotor Berwarna Cokelat Pekat
- Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
"Melalui Sekretaris Daerah kita berkirim surat kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang membawahi SMK dan SMA, mengimbau kepada sekolah agar murid-muridnya yang sudah usia 17 tahun untuk bisa melakukan perekaman e-KTP di kecamatan," terang Herry Senin (12/6/2023)
"Kami juga telah menyediakan alat rekam e-KTP untuk para pelajar yang belum melakukan perekaman di sekolah," jelasnya.
Menurutnya, saat ini ada sekira 50 ribu pelajar yang menjadi target Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk dilakukan perekaman e-KTP. Sehingga, nantinya mereka bisa menjadi pemilih pemula pada pemilihan umum 2024 mendatang.
"Meskipun ada keterbatasan stok blangko e-KTP, sementara masih bisa menggunakan KTP Online melalui Aplikasi IKD Kependudukan yang bisa di unduh melalui PlayStore untuk para pelajar yang belum mempunyai e-KTP," ungkapnya