"Jadi, saya itu tak digaji pemerintah. PMI yang saya pimpin tak dibiayai oleh pemerintah. Kami ini lembaga sosial. Kami hanya dapat hibah dari pemerintah," ucapnya.
Karena tak ada larangan, ia tak mundur dari jabatannya saat mendaftarkan diri ke KPU.
"Saya sampai saat ini tetap memegang jabatan Ketua PMI Gresik," pungkasnya. (hud/mar)
Untuk itu, ia
Pemilu 2024, tak harus mundur dari jabatan Ketua PMI.
Alasannya, dalam aturan (AD/ART) PMI, tidak ada larangan kalau Ketua PMI maupun pengurus menjadi caleg, atau pengurus partai politik (parpol) atau anggota DPRD, harus mundur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News