SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan update atau pembaruan data parpol. Pembaruan tersebut meliputi alamat dan kepengurusan parpol di tingkat propinsi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, mengatakan pembaruan tersebut memastikan keabsahan dan validasi kepengurusan bandan hukum partai politik (parpol).
BACA JUGA:
- Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
Imam mengungkapkan, berdasarkan data, di Jatim ada 76 parpol berbadan hukum. Untuk langkah awal, Kemenkumham Jatim telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan di tingkat provinsi.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan bakesbangpol. Dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” ujar Imam, Minggu (2/4/2023).
Tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, Kemenkumham Jatim juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan fisik 28 kantor parpol tersebut. Verifikasi faktual itu rencananya akan mulai dilakukan pekan depan dengan mendatangi satu per satu kantor parpol tingkat provinsi.
“Tujuannya untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut,” terang Imam.
Klik Berita Selanjutnya