BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Kepala Sekolah SD yang merupakan seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Banyumas, Jawa Tengah melanggar netralitas pemilu.
Kepala sekolah tersebut mengumpulkan KTP guru-guru untuk mendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
BACA JUGA:
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ini Syaratnya
- Asal-usul Tidak Selalu Menjadi Faktor Penentu dalam Memilih Wali Kota Batu
- Seleksi Wawancara Berakhir, KPU Tuban Ambil 5 Besar Calon Anggota PPK
- Pemkot Mojokerto Rampungkan Penyaluran Hibah Pilkada 2024
"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honorer, kemudian istri guru honorer. Data KTP tersebut dikirimkan ke LO bakal calon DPD", ujar Saleh Darmawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas.
Selain itu, kepala sekolah tersebut secara aktif mengundang pemilik KTP saat verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD oleh KPU.
"Yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan, aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual", tutur Saleh.
Setelah melewati proses klarifikasi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam menggiring dukungan kepada salah satu bakal calon DPD.
Klik Berita Selanjutnya