Polres Ngawi Amankan Dua Pelaku Eksibisionis, Ternyata Akibat Sering Nonton Video XXX

Polres Ngawi Amankan Dua Pelaku Eksibisionis, Ternyata Akibat Sering Nonton Video XXX Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto saat meminta keterangan salah satu tersangka.

Untuk tersangka kedua berinisial MBG (44), warga Desa Watualang Kecamatan Ngawi yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Ia mengaku niatnya memamerkan alat kelamin tiba-tiba muncul saat melihat seorang perempuan melintas di jalan raya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah celana panjang, 1 celana kolor, 1 buah helm, dan 1 unit sepeda Motor Honda Supra Fit nopol AE-6449-KR.

Tersangka PBM sendiri telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai tempat di wilayah Ngawi. Sedangkan MBG mengaku baru 2 kali melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2023.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi tentang perbuatan yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.

"Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di kantor Polres Ngawi untuk dilakukan proses penyidikan," tutur Wakapolres Ngawi. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO