Terkait Sumbangan Sekolah, Kadispendikbud Ngawi Haramkan Segala Bentuk Pungutan di Sekolah

Terkait Sumbangan Sekolah, Kadispendikbud Ngawi Haramkan Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Sumarsono saat memberikan keterangan atas pungutan yang terjadi di sekolah.

"Mereka niatnya baik tetapi yang dilakukan caranya salah. Contohnya kepala sekolah akan melakukan perbaikan atau membangun ruangan karena tidak ada dana melalui komite melakukan sumbangan yang telah ditentukan nominalnya padahal itu salah," terangnya.

Selanjutnya, pihak melalui korwil yang ada, akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Seperti kasus yang terjadi pada kasus sebelumnya, pihak sekolah tidak memahami bentuk bantuan, sumbangan dan pungutan.

Sumarsono juga menegaskan, sekolah dibawah naungan dinasnya, mengharamkan segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah yang berujung menjadi beban para wali murid.

"Yang pasti kita mengharamkan segala bentuk pungutan oleh sekolahan. Kalau bantuan dan sumbangan silahkan dan itu ada aturannya," tegasnya.

Ia juga memastikan, pihaknya melalui korwil akan melakukan pengawasan dan pembinaan pada pihak sekolah secara rutin. Dengan harapan, pihak sekolah memahami terkait aturan dari sumbangan dan bantuan untuk kemajuan sekolah apabila dana BOS tidak mencukupi.

"Kalau memang diperlukan perbaikan dan dana BOSnya tidak mencukupi dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat dan memberatkan para orang tua. Juklak juknisnya jelas semua kalau mereka membaca di aturan Permendikbud," pungkasnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'VIRAL! Aksi Premanisme Sekelompok Satpam di Jakarta Barat, Pungli kepada Warga Perumahan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO