GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik memasang garis polisi di rumah kontrakan yang ditempati dukun pengganda uang palsu (upal) di Perumahan (Perum) Grand Verona Regency Bunder Blok F7/16, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Rabu (11/1/2023) malam.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Unit Pidana Tertentu (Pidek) Satreskrim Polres Gresik untuk menyeterilkan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar tak rusak, serta mencegah hilangnya barang bukti (BB).
BACA JUGA:
- Spanduk Dicuri, Bacabup dari DPC PKB Gresik Ngaku Tidak Tahu
- Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
- Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
Dalam penyegelan itu, polisi juga menyita uang palsu senilai ratusan juta yang digunakan oleh pelaku untuk praktik perdukunan penggandaan uang. BB itu disita dari kamar, laci di ruang tamu, dan sejumlah ruang rumah yang dikontrak oleh MY (49).
Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi, mengungkapkan terbongkarnya praktik dukun pengganda uang itu bermula dari laporan salah satu korban.
Korban awalnya mendapatkan informasi kalau MY bisa menggandakan uang dari modal jutaan rupiah hingga menjadi puluhan juta. Bahkan dari ratusan juta bisa menjadi milaran rupiah. Korban lalu tergiur.
Korban awalnya menyerahkan uang asli Rp65 juta kepada pelaku untuk digandakan. Lalu, korban menyetor uang lagi menjadi Rp550 juta. Oleh pelaku, uang korban digandakan menjadi Rp3,9 miliar.
Ternyata, uang yang diterima korban banyak yang palsu, yakni berupa uang mainan.
Klik Berita Selanjutnya