Angka Nikah Dini dan Perceraian di Gresik Melonjak, Tahun 2022 Capai 3.147 Perkara

Angka Nikah Dini dan Perceraian di Gresik Melonjak, Tahun 2022 Capai 3.147 Perkara Kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik setiap hari ramai dikunjungi orang yang ngurus pernikahan dini dan perceraian. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Menurut Fajar, pernikahan dini menyebabkan dampak negatif, khususnya bagi pasangan yang belum siap. Di antaranya, rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat pengendalian emosi yang belum matang. Selain itu, kurangnya produktivitas keluarga berupa kesulitan ekonomi karena belum siapnya sikap mandiri, yang berujung perceraian.

"Kondisi tingginya angka pernikahan dini dan perceraian di ini sangat serius. Perlu peran serta pemerintah daerah," tutur Sekretaris DPC Peradi ini.

Ia mengatakan, peran pemerintah dapat diwujudkan dengan memasifkan pencerahan, penyuluhan pentingnya orang tua menyiapkan anak-anaknya dalam membina rumah tangga, serta mengoptimalkan lembaga yang membidangi bimbingan pranikah bagi masyarakat, dalam hal ini BP-4 (badan penasihatan, pembinaan, dan pelestarian perkawinan).

"Berdasarkan UU Nomer 16 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan, usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun," terangnya.

Fajar menyebut pemerintah melalui BP-4 di KUA punya tanggung jawab moral tersendiri dalam mengantisipasi tingginya angka pernikahan dini dan banyaknya perceraian ini.

"Karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istiri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga sangat diperlukannya kesiapan pendewasaan umur, kesiapan mental, dan spiritualnya bagi calon mempelai/pengantin," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO