Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya Beri Pernyataan Sikap

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya Beri Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya saat memberi pernyataan sikap dalam rangka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Foto: ROCHMAT SAIFUL ARIS/BANGSAONLINE

dianggap berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik, dan membantu tugas pemerintah terutama dinas kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan serta pengawasan etik, serta disiplin dalam menjalankan profesi.

Berikut pernyataan sikap dari Organisasi Profesi Medis di Raya:

1) Menolak isi karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

2) Menuntut dan mendesak agar dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

3) bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesu Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

4) Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan iayanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah - daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tefap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan deege baik dan tertib.

5) Kami menuntut agar UU praktek kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO