Berpotensi Berubah, KPU Tuban Kaji Ulang Pemetaan Dapil DPRD

Berpotensi Berubah, KPU Tuban Kaji Ulang Pemetaan Dapil DPRD KPU Tuban saat paparkan sosialisasi pemetaan dapil dan alokasi kursi DPRD pada pemilihan pemilu 2024.

Pria asli Kecamatan Soko ini menambahkan, salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan dapil diantaranya jumlah pemilik yang mengalami peningkatan. Kemudian, keseimbangan jumlah kursi antara daerah pemilihan.

"Jumlah penduduk setiap daerah pasti meningkat, sehingga memungkinkan terjadinya perubahan dapil. Apalagi kalau melihat jumlah kursi, dapil yang paling gemuk ada di dapil 3 dengan alokasi 12 kursi. Jika perkembangan penduduk memenuhi 13 kursi pasti dapilnya berubah," tuturnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya akan segera menyusun draf pemetaan dapil untuk disampaikan kepada masyarakat maupun partai politik. Kemudian dilakukan uji publik dan tanggapan masyarakat.

"Nanti akan kami usulkan 3 draf pemetaan dapil, salah satunya draf dapil lama," tutupnya.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini di Kabupaten Tuban terdapat 5 dapil. Yakni, dapil 1 Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, dan Montong. Dapil 2 ada Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang.

Kemudian, dapil 3 Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, dan Soko. Dapil 4 Kecamatan Parengan, Singgahan, Senori, Bangilan, dan Keduruan. Terakhir, dapil 5 Kecamatan Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO