MALANG, BANGSAONLINE.com - Aremania menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang adalah kasus pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Anto Baret, salah satu pentolan Aremania, saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (2/11/2022) siang.
BACA JUGA:
- Suami Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Akui Jalan Tersebut Tidak Asing
- Geger Penemuan 9 Mortir Aktif di Perbukitan Kecamatan Pujon Malang
- Warga Bumi Mondoroko Malang Keluhkan Air Kerap Kotor Berwarna Cokelat Pekat
- Lansia di Malang Meninggal Usai Dianiaya Tetangganya di Dekat Makam Leluhur
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ratusan Aremania dalam demo tersebut. Di antaranya, meminta agar penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP pada kasus tragedi Kanjuruhan. Diketahui, pasal 338 KUHP adalah tentang pembunuhan, sedangkan pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana.
Selain penerapan pasal 338 dan 340 KUHP, mereka juga menuntut agar kejaksaan mengembalikan berkas kasus tragedi Kanjuruhan sebelum seluruh pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
Anto Baret menegaskan pihaknya bersama para Aremania akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas untuk menegakkan keadilan.
"Saya berharap dukungan baik itu dari Aremania sendiri juga support dari Kajari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, serta seluruh stakeholder tanpa terkecuali. Karena kami anggap tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya