Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter

Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter Sidang perkara pemalsuan surat penguasaan lahan 1.732 meter persegi di Desa Sawotrarap, Kecamatan Gedangan, di PN Sidoarjo.

"Hal ini diketahui karena Asmono B Slikah merupakan mantan Kepala ," Terang Eni.

Sementara, proses hendak penerbitan sertifikat tanah yang diajukan terdakwa ke BPN itu hingga saat ini akhirnya ditangguhkan karena ada keberatan dari ahli waris Asmono B Slikah dengan menunjukan bukti surat jual beli yang dilampirkan terdakwa tersebut palsu.

Diketahui, vonis pidana percobaan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo selama 2 tahun.

JPU Kejari Sidoarjo Siluh Chandrawati mengaku masih akan laporan ke pimpinan terkait upaya banding yang akan ditempuh.

“Kami laporan dulu. Tapi yang jelas, kami fokus di petikan ada perintah hakim untuk mengeluarkan dari lapas dengan segera,” terangnya.

Beda jaksa, beda pula Penasehat Hukum Terdakwa Sugeng Mulyanto, Achmad Zaini. Ia menganggap perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi rasa keadilan lantaran terdakwa tidak turut serta dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut.

“Yang menggunakan istrinya orang BPN dan surat kuasanya dipalsukan juga,” ujarnya usai persidangan selesai.

Ia mengklaim jika dalam perkara ini kliennya hanya menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa pihak soal terbitnya surat palsu itu. Zaini pun mengaku akan melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian.

“Pasti kami laporkan, tetapi kami belum tahu kapan waktunya, ditunggu saja," pungkasnya. (cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO