MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, mengatakan bahwa pihaknya kini sudah bisa menerbitkan paspor yang berlaku hingga 10 tahun. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
“Hal tersebut sesuai dengan instruksi Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Eka Tjahjana. Mulai dari perangkat kesisteman dalam penerbitan paspor, sampai pada sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya saat konferensi pers terkait kebijakan keimigrasian terbaru, Rabu (12/10/2022)..
BACA JUGA:
Dalam hal perangkat kesisteman penerbitan paspor, lata Ramdhani, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memperbarui kesisteman.
"Sehingga pada pelaksanaan penerbitan paspor tersebut dapat berjalan lancar. Update kesisteman tidak hanya pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang berlokasi di Jalan Panji Suroso no.4 Kota Malang. Tetapi juga di semua Unit Layanan Paspor yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang seperti MPP Merdeka Kota Malang, ULP Lippo Plaza Batu, UKK Kota Probolinggo dan UKK Kabupaten Probolinggo," tuturnya.
“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022, dengan biaya pembuatan paspor yang masih sama. Sejauh ini sampai dengan hari ini tanggal 14 Oktober 2022 Kantor Imigrasi Malang telah menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sekitar kurang lebih 200 paspor," paparnya menambahkan.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Klik Berita Selanjutnya