Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan visa on arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.
Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan visa on arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.
"Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib sektor. Ada beberapa negara, seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan visa on arrival (VoA) sebelum tiba di negaranya. Namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Amran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.
"Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan," ujar Agato.
Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 visa on arrival tujuan wisata telah diterbitkan imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News