SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan semua jajaran kepolisian di Indonesia melakukan pemberantasan perjudian yang dikategorikan secara online maupun langsung.
Perintah yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, setidaknya telah mengamankan 327 Laporan Polisi (LP) dengan total 500 tersangka kasus perjudian.
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Secara spesifikasi, tangkapan Ditreskrimum mempunyai 261 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 429. Sedangkan jumlah tangkapan Ditreskrimsus 66 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 71 orang dengan tangkapan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Selama jumpa pers, Direktur Reserse Kiminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol M. Farman memberikan keterangan bahwa jenis judi yang menjadi atensi penangkapan adalah jenis perjudian dengan melibatkan alat-alat elektronik dan internet dunia maya.
“Kategori perjudian yang kita tangani adalah menggunakan sarana pembayaran berupa uang melalui transfer. Sedangkan untuk pembayaran atau jual beli menggunakan media sarana lain selain uang, maka bukan dikategorikan sebagai judi online,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga memberikan keterangan, dari gelar penangkapan tersangka perjudian yang dilakukan oleh dua direktorat sekaligus tersebut.
Klik Berita Selanjutnya