TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban untuk mengadu terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol), Kamis (11/8/2022).
Hal tersebut membuat masyarakat resah. Sebab, mereka dicatut sebagai pengurus atau anggota partai politik, padahal mereka tidak merasa mendaftarkan diri.
BACA JUGA:
- Jelang Idul Adha, Harga Bumbu Dapur dan Daging Ayam Mulai Naik
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ini Syaratnya
- Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
- Pemkot Mojokerto Rampungkan Penyaluran Hibah Pilkada 2024
"Saya tidak pernah ikut partai politik apapun, tapi nama saya kok terdaftar. Apalagi saya baru pindah menjadi warga Tuban sebulan lalu," kata Choiruddin salah satu pelapor saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Ia menjelaskan, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan parpol apapun, seperti pengkaderan atau sejenisnya. Oleh karena itu, Choiruddin menyayangkan ulah parpol yang terkesan tidak profesional dalam mencari dukungan masyarakat.
"Saya tidak tahu ya pengkaderan parpol itu seperti apa, tapi tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat karena asal comot NIK tanpa sepengetahuan pemilik. Kalau ini dibiarkan terus kasihan warga yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba diklaim menjadi anggota," ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sunarso menjelaskan, sejumlah warga merasa dirugikan akibat namanya digunakan parpol sebagai anggota parpol.
Klik Berita Selanjutnya