GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik hingga Sabtu (17/7/2022) malam telah menahan 3 tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing.
Mereka adalah Saiful Arif sang pengantin, Arif Safullah pembuat konten, dan Sutrisna penghulu yang menikahkan Saiful Arif dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Binti Bejo.
BACA JUGA:
- Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
- Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Sementara satu tersangka lain, yakni Nur Hudi Didin Arianto belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Diketahui, Nur Hudi adalah Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, sekaligus pemilik Pesanggragan Keramat Ki Ageng, yang menjadi tempat dilangsungkannya ritual pernikahan manusia dan kambing, pada 5 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, membenarkan telah menahan tiga tersangka dugaan penistaan agama dan UU ITE.
"Sabtu (16/7/2022) malam, kami menahan S (Sutrisna) selaku penghulu setelah diperiksa sebagai tersangka," ucap Wahyu.